Himbauan Kapolsek Sumbersari Terkait Kegiatan Masyarakat

  • Aug 06, 2024
  • ARIEF
  • INFO UMUM

KIM Tegalgede - Senin (05/08/2024) Kapolsek Sumbersari Kompol Sugeng Piyanto, SH mengeluarkan himbauan resmi terkait pelaksanaan kegiatan masyarakat guna menjaga kondusivitas di wilayah Kecamatan Sumbersari. Himbauan yang dikeluarkan bulan agustus tersebut sejalan dengan berbagai kegiatan agustusan yang sarat akan penggunaan sound yang berlebihan dan kegiatan tidak mencerminkan budaya Indonesia.

Setidaknya ada empat poin penting terkait himbauan tersebut, yaitu :

  1. Penggunaan sound system yang dibatasi hanya boleh 8 subwoofer dengan batas maksimal 70 db. Sebagai gambaran, suara petir adalah 120 db sedangkan 70 db adalah suara yang keluar dari hair dryer atau vacum cleaner;
  2. Kendaraan yang diperbolehkan untuk mengangkut sound system adalah mobil bak terbuka (pick up) sedangkan truck dan sejenisnya tidak diperbolehkan;
  3. Masyarakat juga tidak diperbolehkan untuk menyelenggarakan kegiatan masyarakat yang berbentuk joget / goyang tertentu (Pargoy) yang dilakukan oleh sekelompok orang yang diiringi musik sound system dan pakaian yang tidak pantas sesuai budaya orang Indonesia;
  4. Masyarakat juga dihimbau untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan positif dan bermanfaat.  

 

Himbauan tersebut diatas juga tidak tanpa rujukan. Keluarnya himbauan tersebut mempunyai enam dasar yang kuat, yaitu:

  1. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada TIngkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor;
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2017 tentang tata cara perizinan dan pengawasan kegiatan keramaian umum, kegiatan masyarakat lainnya dan pemberitahuan kegiatan politik;
  3. Pasal 503 KUHP Tentang Ancaman pidana terhadap orang-orang yang melakukan kegaduhan;4
  4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996 Tentang baku tingkat kebisingan;
  5. Fatwa MUI Kabupaten Jember Nomor: 02/MUI-Jbe/XI/2022 Tentang Joget Pargoy Haram;
  6. Berita Acara Kesepakatan Tanggal 01 November 2023 yang dihadiri Polres Jember, Pemkab Jember, MUI Jember, dan Pengusaha Sound System Se-Kab. Jember

Sebagai salah satu kelurahan yang pasti akan mengadakan kegiatan yang melibatkan masyarakat umum, panitia HUT RI ke 79 Tegalgede mengajak seluruh elemen masyarakat peduli akan himbauan ini. Apalagi tanggal 25 Agustus 2024 Tegalgede akan melaksanakan Karnaval Budaya Tegalgede (KBT). Peserta dimohon untuk taat dan bisa mendapatkan informasi lebih lanjut terkait ketentuan KBT di technical meeting pada hari Minggu (18/08/2024).