BPJamsostek dan Disnakertrans Jatim Salurkan Santunan Kepada Atlet Tinju Bondowoso yang Meninggal
- Sep 21, 2023
- ARIEF
- INFO KESEHATAN
Sabtu, 16 September 2023 BPJamsostek dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur (Disnakertrans Jatim), menyalurkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai tujuh puluh juta rupiah kepada keluarga seorang atlet tinju yang meninggal dunia. Santunan ini adalah bagian dari kerjasama Disnakertrans Jatim dan BPJamsostek yang memberikan perlindungan kepada seluruh atlet yang tengah berlaga di Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jatim VIII di Jombang.
Atlet yang meninggal itu adalah Farhat Mika Rahel Riyanto,15 tahun yang saat ini masih duduk di bangku kelas 10 SMA. Farhat adalah seorang atlet tinju yang berasal dari Kelurahan Kotakulon, Kecamatan/Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. Pada Hari Senin, 11 September 2023 Farhat dinyatakan meninggal usai tumbang dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jatim di Auditorium Undar Jombang. Menurut hail laporan yang diterima Ketua KONI Jatim M. Nabil, Farhat meninggal setelah mengalami pendarahan di otak.
Total santunan JKK yang diterima pihak keluarga adalah sebesar tujuh puluh juta rupiah, dengan rincian santunan kematian sebesar empat puluh delapan juta rupiah, santunan berkala sebesar dua belas juta rupiah, dan biaya pemakaman sebesar sepuluh juta rupiah.
BPJamsostek tidak hanya melindungi atlet maupun pekerja formal. Jaminan sosial ketenagakerjaan, dari BPJamsostek, merupakan program yang bisa dinikmati oleh semua orang yang berkarya, seperti petani, buruh, binaraga, atlet, pekerja formal maupun non formal, dan lainnya. BPJamsostek mempunyai program yang sangat bermanfaat bagi pekerja. Jika peserta mengalami kecelakaan, maka biaya pengobatan akan ditanggung sampai sembuh. Apabila peserta meninggal akibat kecelakaan kerja maupun bukan karena kecelakaan kerja, maka ahli waris akan mendapatkan santunan.
Biaya kecil manfaat besar. Dengan hanya membayar iuran sebesar kurang lebih Rp. 16.800, peserta akan mendapatkan manfaatnya. Tentu besarnya biaya akan sangat berbeda tergantung jaminan sosial apa saja yang akan diikuti. Semakin banyak yang diikuti maka akan semakin besar pula beban biaya iurannya.
Paling tidak ada lima program yang saat ini dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Yaitu adalah jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).